Salam Rimbawan...
Lahan kritis dan lahan tidak produktif di dalam hutan maupun di luar hutan terus di upayakan untuk ditanami dengan jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna. Target Kementrian Kehutanan merehabilitasi lahan dan hutan selama 5 (lima) tahun 2,5 juta Ha atau 500.000 Ha/Tahun. Untuk memenuhi penanaman lahan seluas itu diperlukan bibit dengan jumlah yang banyak juga. Keinginan masyarakat untuk merehabilitasi lahan terbatas oleh ketidakmampuan mereka dalam memperoleh bibit yang baik. Sehingga masyarakat cenderung menanam tanaman hutan dan tanaman serba guna dari biji yang tidak jelas asal usulnya, sehingga tanaman tersebit memerlukan waktu lebih panjang untuk berproduksi dan kuantitas serta kualitas hasilnya kurang memuaskan. Memperhatikan hal tersebut Pemerintah mengeluarkan program kegiatan Kebun Bibit Rakyak. Kebun Bibit Rakyat merupakan program Pemerintah untuk menyedikan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, terutama di pedesaan. Bibit hasil kebun Bibit Rakyat dipergunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Kementrian Kehutanan merumuskan Pedoman Kegiatan Penyediaan Bibit yang berbasis pemberdayaan masyarakat dengan Permenhut No. P.23/Menhut-II/2011 tanggal 8 April 2011 tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat.
Pada peraturan tersebut dimana pendamping diutamakan dari penyuluh kehutanan, peranan penyuluh kehutanan sangat besar dalam membantu merealisasikan penyediaan bibit yang baik.
salam rimbawan juga
BalasHapussemangat terus untuk penyuluh kehutanan dalam menjalankan tugasnya di daerah masing2...salam rimba!!!!
BalasHapus