PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
Peraturan mengenai tunjangan jabatan fungsional penyuluh kehutanan, tunjangan tersebut telah disesuaikan dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaan, diharapkan dengan perubahan tunjungan jabatan fungsional penyuluh kehutanan tersebut dapat semakin meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja dan pengabdian dari para penyuluh kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar